Scroll untuk membaca artikel
Utama

Pelantikan KPID Lampung, Tantangan Berat Tujuh Komisioner

8
×

Pelantikan KPID Lampung, Tantangan Berat Tujuh Komisioner

Share this article
Gubenrnur Lampung lantik 7 Komisioner KPID Lampung periode 2020-2023 di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung (19/11).

Radartvnews.com– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung periode 2020-2023, di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung (19/11).

Ketujuh nama tersebut yakni Febriyanto ,  Wirda Yati yang merupakan Komisioner priode 2015 – 2018, lalu Nisa’ul Fitri, Testi Saputra, Sylvia Wulandari, Hendra dan Budi Jaya. Penetapan struktur pengurus KPID Lampung tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor G/ 482/V.14/HK/ 2020.

Usai melantik pengurus KPID Lampung dalam sambutanya Arinal Djunaidi meminta agar lembaga KPI dapat mengelola sistem penyiaran bebas dari kepentingan dan intervensi. KPID Lampung juga dapat mengawasi penyiran di Provinis Lampung. ”Lembaga KPI dapat mengelola sistem penyiaran bebas dari kepentingan dan intervensi serta mengawasi penyiaran di Lampung,” ujar Arinal Djunaidi.

Sementara, tahun 2022 mendatang menjadi bapak baru digitalisasi penyiaran atau proses digitalisasi penyiaran dari sistem analog menjadi digital.  Bagi lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh Indonesia, kebijakan mengenai mulai diberlakukannya sistem digitalisasi penyiaran televisi nasional swasta dan lokal ini disampaikan oleh KPI Pusat saat pelantikan tujuh Komisioner KPID Lampung periode 2020-2023.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, untuk meningkatkan optimalisasi penyiaran KPI Pusat mengklaim dua tahun mendatang akan mulai diterapkan proses digitalisasi dari sistem analog sebelumnya.

“Tahun mendatang akan mulai diterapkan proses digitalisasi dari sistem analog hal ini untuk meningkatkan optimalisasi penyiaran,” jelas Hardly Stefano.

Pasca dilantik ketujuh komisioner KPID Lampung, KPI Pusat meminta agar KPID bisa melakukan penguatan fungsi dalam pengawasan program siaran televisi maupun radio. Selain  itu, optimalisasi penguatan lembaga penyiaran lokal dengan konten lokal. Diharapkan KPID Lampung juga dapat membangun sinergisitas dengan pemangku kepentingan.(sah/san)