Radartvnews.com- Setelah dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka Darias Sentosa mantan Direktur Operasional dan Galih Priadi mantan Direktur Utama BUMD PD PMP Lampung Barat dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung (30/12).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie Setiawan menjelaskan, dalam perkara ini Pemkab Lampung Barat memberikan dana ke BUMD tahun 2015 dan 2016 senilai lebih dari Rp7 miliar untuk membeli semen, gas elpiji, computer, sreta membuat pom bensin di daerah Sekincau, Lampung Barat.
“Dari hasil laporan BUMD selalu merugi bahkan dana senilai Rp2 miliar rupiah tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya
Kedua tersangka dijerat pasal – 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat – 1 ke – 1 KUHP.
Penasehat Hukum tersangka Darias Sentosa, Irwan Apriyanto mengatakan akan mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap kliennya dengan alasan kondisi kesehatan Darias Sentosa memiliki riwayat penyakit diabetes.”akan mengajukan penanguhan, karena kondisi kesehatan Darias Sentosa ada penyakit diabetes,” ujar Irwan Apriyanto.
Usai menjalani tes kesehatan dikantor Kejati Lampung dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung dijebloskan di dalam sel Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.(lds/san)