Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Penetapan Bupati Terpilih, Adipati-Ali Rahman Siap Langsung Kerja

3
×

Penetapan Bupati Terpilih, Adipati-Ali Rahman Siap Langsung Kerja

Share this article
KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pilkada 2020 dengan masa jabatan periode 2021-2024.

Radartvnews.com- Tanpa adanya gugatan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pilkada 2020 dengan masa jabatan periode 2021-2024 melalui rapat pleno terbuka Kamis 21 Januari 2021 di aula KPU setempat.

Rapat pleno tersebut di hadiri oleh pasangan calon nomor urut 2 Raden Adipati Surya beserta partai pengusung yakni Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS dan Hanura dan Ketua Bawaslu Way Kanan Yessi Karnainsyah.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan tanpa adanya gugatan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan surat Panitera Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHB-GUB/KAB/KOT tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tertuang dalam berita acara rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan  Nomor: 04/PL.02.7-BA/1808/KPU-KAB/I/2021. Setelah penetapan proses selanjutnya adalah paripurna di DPR Kabupaten Way Kanan dan untuk pelantikan masih menunggu keputusan Kemendagri.

Sayangnya saat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan calon nomor urut 1 Juprius-Rina Marlina tidak mengadiri pleno terbuka penetapan pasangan terpilih meskipun sudah dilayangkan surat undangan oleh KPU Way Kanan.

Sementara itu Raden Adipati Surya mengucapkan terimakasih karena telah diberikan kepercayaan kembali oleh masyarakat untuk memimpin Way Kanan.

KPU Way Kanan juga menyerahkan salinan berita acara penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan rapat paripurna.(ded/san)