Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Eks Karyawan Jadi Otak Perampokan Minimarket

2
×

Eks Karyawan Jadi Otak Perampokan Minimarket

Share this article
Unit Jatanras dan Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku perampokan di minimarket di Bandar Lampung.

Radartvnews.com– Dua pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi  di minimarket di Jalan Pramuka dan Labuhanratu, Soekarno Hatta  beberapa waktu lalu diamankan petugas gabungan Unit Jatanras dan Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung.

Keduannya yaitu Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) warga sumber agung, Kemiling, Bandar Lampung. Karena melawan, keduanya mendapatkan hadiah timah panas dari petugas.

Agustian Saputra diketahui sebagai otak kejahatan atas dua aksi perampokan ini. Di lokasi pertama Agustian Beraksi bersama rekan nya berinisal A-B yang kini masuk sebagai DPO  keduanya menggasak uang tunai Rp18 juta. Sementara bersama Jefri keduanya berhasil mengasak uang sebesar Rp24 juta dari minimarket di kawasan  Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Diketahui Agustian Saputra merupakan mantan pramuniaga minimarket namun diberhentikan karna banyaknya laporan barang hilang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan petugas masih mendalami apakah ada TKP lain yang menjadi korban dari kompolotan ini.

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rmd/san)