Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Jambret Ditangkap Sembunyi di Kampung Halaman

4
×

Jambret Ditangkap Sembunyi di Kampung Halaman

Share this article

Radartvnews.com– Sambil menahan sakit di kaki kirinya,  Yuko Sanjaya (20) digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton, Resort Kota Bandar Lampung  untuk mempertangungjawabkan perbuatanya (3/2).

Yuko Sanjaya merupakan warga Menggala, Tulang Bawang harus merasakan timah panas petugas karena melawan saat akna ditangkap di kampung halamanya.

Sebelumnya Yuko Sanjaya terlibat aksi perampasan handphone tetangga kos pelaku di kawasan Kedaton, Bandar Lampung  Januari 2021. Tak hanya seorang diri pelaku beraksi bersam AP  yang kini menjadi buronan petugas.

Sementara Yuko Sanjaya mendapatkan bagian Rp200.000hasil penjulan hanphone yang dilakukan A-P. polisi berhasil menemukan barang bukti setelah sempat di jual oleh para pelaku.

Polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan  terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(rmd/san)