Scroll untuk membaca artikel
Metro

Belum Ikrar Setia NKRI, Kelompok Santoso Bebas

5
×

Belum Ikrar Setia NKRI, Kelompok Santoso Bebas

Share this article

Radartvnews.com –  Sugianto alias Kangsu (44), narapidana terorisme (Napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kota Metro, Senin (5/7) pagi. Tersangka kasus terorisme dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun penjara.

Segianto alias Kangsu merupakan anggota teroris jaringan Santoso, warga Desa Kalora, Sulawesi Tengah itu terlibat pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso. Meski bebas, Kangsu belum mau mengucap Ikrar Setia NKRI.

Sugianto alias Kangsu mengatakan bahwa ia sangat bersyukur karena telah dibebaskan, ia juga mengaku bahwa di dalam lapas semuanya sudah seperti keluarga. Kangsu menjalani hukuman di Lapas kelas II A Metro sekitar enam tahun setelah dipindah dari Rutan Brimob Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2015 silam.(yok/san)