Radartvnews.com– Upaya Satuan Resnarkoba dalam pemburuan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Timur membuahkan hasil.
Dalam waktu sehari, 2 pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan.
Masing-masing 16 klip plastik berisi sabu dari tersangka A-N yang diciduk di wilayah Kecamatan Batang Hari Nuban, tepatnya di Desa Sukacari, Lampung Timur.
Beberapa jam kemudian petugas mengamankan satu tersangka lagi yakni D di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, beserta barang buktinya satu klip paket hemat sabu siap antar.
Akibat perbuatannya, kini keduanya terancam hukuman 7 hingga 20 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(din/san)