Kasus asusila terhadap perempuan kembali terjadi di Lampung Timur. Dari catatan kepolisian, dalam waktu sepekan sudah 5 kali aksi asusila terjadi.
Kali ini, seorang lelaki bejat berinisial S-U, warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, Jumat sore (13/8), digelandang petugas usai melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat dilakukan S-U berusia 39 tahun ini pada 10 Agustus 2021. Pelaku datang ke rumah bibi korban untuk memperbaiki sepeda motor.
Namun ironis, pelaku yang berpura-pura hendak minum, lalu masuk ke dalam rumah, dan melihat korban yang sedang tertidur di kamar.
Dalam kondisi mabuk, pelaku langsung membekap korban, hingga merudapaksa korban.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(syd/san)