Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sepekan Kerja, ART Jarah Barang Majikan

10
×

Sepekan Kerja, ART Jarah Barang Majikan

Share this article

Radartvnews.com– Tersangka Suwarni hanya pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan.

Wanita 45 tahun yang bekerja sebagai asiten rumah tangga ini ditangkap karena melakukan pencurian di rumah majikan di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, tersangka yang merupakan warga Gedong Air Tanjung Karang Barat ini berpura-pura menjadi asisten rumah tangga (ART) di kediaman korban, saat korban membutuhkan jasa untuk mengurus orang tuanya yang sedang sakit.

Sepekan bekerja, tersangka langsung menjalankan aksi dengan menjarah sejumlah barang berharga saat korban berpergian ke luar kota.

Tersangka berhasil mengambil laptop, ponsel, serta uang tunai 1,5 juta rupiah untuk menghilangkan jejak tersangka bersembunyi di wilayah Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

Seluruh barang bukti sudah dijual oleh tersangka dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Sementara tersangka akan di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.(rmd/san)