Radartvnews.com-Satreskrim Polres Lampung Selatan, melakukan rekonstruksi pembunuhan NA alias Sherly (31), yang ditemukan tewas mengenaskan di kontrakan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Korban merupakan warga asal Sumatera Selatan, sejak lama tinggal di Kalianda dengan berpindah-pindah kontrakan. Korban diketahui membuka layanan open boking order (BO), melalui aplikasi prostitusi online.
Dalam rekontruksi, yang dilakukan 25 Agustus 2021, pelaku Rian Saputra (25), warga Adi Tejo Kecamatan Jabung, Lampung Timur, memperagakan 40 adegan pembunuhan.
Pelaku Rian meminjam HP rekannya untuk menggunakan aplikasi prostitusi online, setelah janjian, pelaku langsung menuju kontrakan korban.
Pelaku menenggak minuman keras yang telah dibawa. Usai berbincang keduanya melakukan hubungan badan. Naas, korban yang mendadak loyo lalu ditinggalkan korban.
Merasa tak puas, pelaku K memberikan imbalan sejumlah uang dengan nominal tidak sesuai perjanjian. Pelaku kembali merayu korban untuk mencoba melakukan hubungan badan kembali, namun ditolak korban dengan nada keras, dan meminta korban meninggalkan lokasi.
Merasa kesal, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari tas ransel miliknya lalu menyabet pisau ke arah leher korban. Tak sampai disitu, pelaku kembali menusukkan pisau tersebut ke dada korban hingga beberapa kali, hingga korban tergeletak berlumur darah.
Pelaku menyeret korban ke kamar mandi, dengan cara memasukan empat jari ke mulut korban dan menarik korban sampai depan pintu kamar mandi.
Usai mencuci tangan dan pisau, pelaku lalu pergi membawa handphone serta sepeda motor korban, menuju Lampung Timur.
Sementara kuasa hukum tersangka Eko Umaidi mengatakan, rekonstruksi dilakukan Tim Inafis Polres Lampung Selatan, telah sesuai dengan kronologi yang diceritakan tersangka.(mai/san)