Radartvnews.com– DC alias Munir (35) dan RS (26) tertunduk lesu saat dibawa petugas Satres Narkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan Rabu (25/08) siang.
Pasangan suami-istri ini ditangkap pada Sabtu, (21/08/21) di rumahnya di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, petugas berhasil mengamankan keduanya di dalam rumahnya di Kecamatan Gunung Labuhan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 1,18 gram. Satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip berbagai ukuran, dan dua buah handphone.
Pasangan suami istri ini sudah menjual sabu sejak tahun 2019. Ironisnya RS tengah dalam kondisi hamil. Keduanya kini akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(dtn/san)