Radartvnews.com- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah mensosialisasikan peraturan daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Lampung.
Hanifah mensosialisasikan peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru di Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran. Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dihadiri oleh puluhan masyarakat.
Dwi Senja Septiana hadir sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Riana, Anggota Komisi II DPRD Lampung ini memaparkan, penyebaran virus corona di Lampung sempat mengalami lonjakan yang signifikan. Saat ini pemerintah fokus untuk terus melakukan vaksinasi terhadap masyarakat. Beberapa daerah telah keluar dari zona merah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, tingkat vaksinasi rendah di Lampung karena masih banyaknya masyarakat enggan atau takut untuk melalukan vaksinasi. Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat kembali mengajak dan meyakinkan masyarakat untuk mau divaksin.
Sementara Dwi Senja menjelaskan, di dalam peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru mengatur tata cara masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari–hari. Perda juga mengatur terkait sanksi yang bisa diberikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi teguran, tertulis, denda, hingga kurungan penjara.
Dwi Senja menambahkan, saat kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Lampung, Joko Widodo menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa segera dilakukan. Pemerintah pusat akan menambah jatah vaksin untuk Lampung.(rls/san)