Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tak Bayar Pesangon, Pemilik Hotel Nusantara Syariah Digugat PKPU

38
×

Tak Bayar Pesangon, Pemilik Hotel Nusantara Syariah Digugat PKPU

Share this article

Radartvnews.com- Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 18 Orang Eks Karyawan Hotel Nusantara, yang kini berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah menjadi bola panas, Ini setelah kewajiban pembayaran uang pesangon yang putus dalam persidangan sebelumnya tak ditunaikan manajemen hotel yang beralamat di Jalan By Pass-Sukarno Hatta Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Pasalnya melalui pengumuman yang dimuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus berupa Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dimana Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, S.H.,M.H meminta agar PT.Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah sebelumnya bernama PT.Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon PKPU supaya datang menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, yang diselenggarakan pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Kemarin. Ini setelah adanya pemeriksaan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomer perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Saat Dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Osep Doddy And Partners, Diketahui Bahwa pada Tahun 2017 lalu Hotel Nusantara telah memberhentikan atau memPHK 18 Orang Pekerjanya, kemudian pada tahun 2018 telah ada mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana Hotel nusantara seharusnya membayarkan pesangon krpada 18 Pekerjanya yang di PHK.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi yang dilakukan hotel nusantara.
“Bahwa pada prinsipnya kami dari kantor law firm osep doddy and partner, memperjuangkan haknya para pekerja yang pernah bekerja di hotel nusantara, dimana para pekerja tersebut sudah lima tahun lebih seharusnya menerima uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja lima tahun yang lalu yang dilakukan manajemen hotel nusantara, akan tetapi hotel nusantara tidak juga mau membayarkan uang pesangon tersebut” ujar Osep

Lebih lanjut Osep Doddy, S.H.,M.H mengatakan Demi kepastian hukum kantor Law Firm Osep doddy and partner mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Harapannya apa yang menjadi perjuangan kita membantu teman-teman kita yang di PHK yang tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum dapat segera menjadi kenyataan, hak-haknya di bayarkan dan selanjutnya Karena ini PKPU kita serahkan mekanismenya ke pengadilan Niaga. Dan ini menjadi pelajaran penting bagi pengusaha-pengusaha atau perusahaan-perusahaan di Lampung khususnya untuk tidak pernah lagi bermain-main tentang hukum, apabila hukum telah memutuskan bahwa perusahaan tersebut dihukum membayar uang pesangon harusnya dilakukan, tetapi kalau tidak dilakukan kami dari kantor Osep Doddy and Partner akan menggugat ke PKPU Kembali siapapun itu dan perusahaan apapun itu” pungkas osep

Sementara Manajemen Hotel Nusantara syariah, melalui kuasa hukumnya, Iskandar,S.H dan Heru Hadi Hartono mengaku bila Sidang masih mengagendakan pemeriksaan surat kuasa dari hotel Nusantara kepada dirinya sebagai kuasa hukumnya.
“Ini karena adanya panggilan relaas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke klien kami selaku direksi hotel Nusantara, jadi kami sebagai kuasa hukumnya memenuhi panggilan relass dari pengadilan niaga Jakarta Pusat” ungkap Iskandar.

Lebih lanjut dirinya mengaku siap mengikuti proses Hukum tekait permasalahan eks Karyawan hotel Nusantara karena mereka mengajukan permohonan PKPU pengadilan negeri Jakarta Pusat. “Kami ikuti saja proses hukumnya dari permohonan PKPU di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apapun keputusannya” jelas iskandar
Sidang ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Selasa tanggal 21 September 2021 dengan Agenda Jawaban Termohon dan Pembuktian Pemohon. (JF)