Radartvnews.com- Meski terkesan lambat, namun Kejaksaan Negeri Lampung Timur tak main-main dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana bansos hibah rumah ibadah tahun 2017/2018 dan 2019 yang diduga melibatkan seseorang berinisial AF.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Untuk menindaklanjuti proses hukum penyelewengan dana bansos hibah rumah ibadah itu, Kejari Lampung Timur sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap AF.
Kasi Intelkam Kejari Lampung Timur mengatakan, hingga surat pemanggilan kedua pada 20 September 2021, yang bersangkutan tak dapat hadir.
Rencananya Kejari Lampung Timur akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap AF pada Kamis (23/9).
Diketahui menguaknya kasus dana bansos hibah rumah ibadah yang diduga melibatkan seseorang berinisial AF itu terjadi sejak dua tahun lalu. Sejumlah masyarakat telah melakukan aksi demo dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kejari Lampung Timur.(syd/san)