Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung UtaraUtama

Korupsi Dana Desa Mangkir, Kejari Jemput Paksa Oknum Kades

4
×

Korupsi Dana Desa Mangkir, Kejari Jemput Paksa Oknum Kades

Share this article

Radartvnews.com- Tersangka Sawaludin, oknum Kepala Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, langsung dibawa ke rumah tahanan Kotabumi.

Sawaludin diduga korupsi dana desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018/2019. Kejadian ini menambah daftar panjang Kades yang tersandung hukum.

Dirinya terindikasi melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Selain itu, tersangka tidak membayar pajak dari Pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2018 dan Rp 1,3 miliar di tahun 2019.

Kerugian negera yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 105 juta. Tersangka sempat dijemput paksa dari desanya karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak awal semester tahun ini menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi di Desa Beringin. Dugaan korupsi di Desa Beringin ini sempat disuarakan oleh salah satu LSM. Banyak kejanggalan di setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pusat, salah satunya indikasi kekurangan volume dalam setiap pekerjaan.(ssd/san)