Radartvnews.com- Kepolisian Sektor Sukarame Bandarlampung menetapkan RN, karyawati Bank Daerah dan ARN seorang ASN yang betugas di lingkungan DPRD Provinsi Lampung menjadi tersangka kasus dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Suami OTT Karyawati Bank Di Kamar Kos Bersama ASN DPRD Lampung
Keduanya sebelumnya digerebek petugas bersama keluarga RN di Jalan Pulau Morotai, Gunung Sulah, Way Halim, Bandarlampung pada 23 September 2021 lalu.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan laporan dari suami RN dan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi. Namun kedua tersangka tak dilakukan penahanan lantaran ancamana hukuman yang di bawah 4 tahun.(rmd/san)