Dicekoki Video Porno, 9 Tahun Dicabuli
BANDAR LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus pria berusia 67 tahun atas laporan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Adalah NE. Sosok ayah bejat yang harusnya melindungi, justru menjadikan anak tiri tempat pelampiasan syahwat.
Tragisnya, aksi pria ini dilakukan selama 9 tahun, sejak tahun 2009. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban berinisial s, kini berusia 18 tahun melaporkannya ke Mapolresta Bandarlampung.
Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriadi menjelaskan perbuatan tersangka kali pertama kali terjadi saat korban masih berusia 9 tahun.
Korban diajak menonton film porno lalu diajak ke kamar untuk melayani nafsu bejat tersangka. Aksi tersangka terus belanjut hingga tersangka merekamnya. Inilah yang akhirnya dijadikan senjata tersangka mengancam korban.
’’Video akan disebar bila peristiwa ini diceritakan ke ibu korban,’’ ujar Iptu Djoni Apriadi.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara seumur hidup. (lds/rie)