BANDARLAMPUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesbangpol Lampung Utara ternyata kebagian proyek gratifikasi dari bekas Kadis PU Syahbudin.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Akbar Tandiniria yang tak lain adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang.
Pengakuan bagi-bagi proyek ini dibeber Fadli Ahmad, satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang juga ASN di Kesbangpol Lampura ini mengaku mendapat jatah proyek ini karena kedekatannya dengan Syahbudin.
’’Proyek yang saya dapat adalah paket pekerjaan Jembatan Gantung di Kotabumi, dengan nilai Rp 500 juta. Tapi pengerjaannya adalah orang,’’ tutur Fadli.
Selain Jembatan Gantung, Fadli juga mendapatkan proyek peningkatan ruas jalan samping Peraduan Waras senilai Rp 940 juta dan peningkatan jalan di daerah Karangmulya senilai Rp 958 juta.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (lds/rie)