Scroll untuk membaca artikel
Utama

Pernah Bebaskan Satono dan Andy Achmad

26
×

Pernah Bebaskan Satono dan Andy Achmad

Share this article
Foto: ist

BANDARLAMPUNG – Penangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam “serangan fajar” tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengejutkan mantan sejawatnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Seperti diketahui, Itong Isnaeni Hidayat pernah bertugas kurang lebih  tiga tahun di PN Tanjungkarang. Medio 2009 hingga 2011.

“Iya. Dia pernah bertugas disini sampai 2011. Terus di mutasi ke Bengkulu,” beber salah satu pejabat di PN Tanjungkarang, kepada radartvnews. com, Kamis (20/1).

Via pesan whatsapp, pejabat yang meminta namanya tak ditulis ini  menambahkan, pemutasian Itong Isnaeni Hidayat disebabkan dua perkara korupsi besar yang saat itu menjadi sorotan masyarakat Lampung.

Dari catatan radartvnews. com dua perkara yang ditangani Itong Isnaeni Hidayat adalah korupsi mantan Bupati Lampung Timur Satono dan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya senilai Rp 28 miliar.

Hasilnya, dua mantan Bupati ini di vonis bebas. Putusan di tingkat PN ini pun membuat geger.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung langsung mengajukan banding. Dan, ditingkat kasasi Satono di vonis penjara 15 tahun. Sedangkan Andy Achmad Sampurna Jaya dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA : KPK OTT Mantan Hakim PN Tanjungkarang 

Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya menerima dan menjalani masa tahanannya. Sedangkan Satono memilih kabur dan berstatus buron hingga saat ini.

Pascaputusan ini, Mahkamah Agung langsung menurunkan tim memeriksa majelis hakim. Itong Isnaeni dinyatakan melanggar dan di mutasi ke PT Bengkulu.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1) Subuh. KPK juga menangkap Hamdan Panitera Pengganti dan Pengacara.

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut

Mahkamah Agung (MA)  membenarkan operasi tangkap tangan  KPK atas hakim Itong Isnaeni Hidayat oleh tim satuan tugas (satgas) KPK.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir radartvnews.com dari disway.id, Kamis (20/1).

“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya.

Sementara, KPK membenarkan telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini.

Mereka diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (rie)