Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Amankan 7 Kg Sabu Dikemas Teh Cina

22
×

Polda Lampung Amankan 7 Kg Sabu Dikemas Teh Cina

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.

AKBP  FX Winardi, Wadir Ditresnarkoba Polda Lampung menjelaskan, Penangkapan pertama oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terhadap tersangka, S-H, dikontrakanya di Way Halim, Bandar Lampung. Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan barang bukti Narkoba sebanyak 1,97 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan di Lampung Tengah. Petugas kembali meringkus seorang wanita berinisial F-S,  yang berperan mengatur uang yang masuk dalam rekening atas perintah, K-S, otak jaringan Narkotika asal Pekanbaru.

Dari tangan, F-S, polisi kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu, berbentuk kristal dalam kemasan Teh Cina dengan berat mencapai 5,25 kilogram. Narkoba akan diedarkan di Lampung.

“Patugas berhasil mengungkap kasus dengan tersangka FH dan FS 28 Desember lalu. Dari tangan SH petugas mengamankan 1,97 Kilogram, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali mengamankan 5,25 kilogram sabu. Kita masih memburu DPO otak  dari jaringan ini.,” jelas AKBP  FX Winardi,.

Tersangka S-H  dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman terancam hukuman  mati atau minimal penjara seumur hidup.

Sementara F-S dikenakan Pasal 137 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara karena berperan sebagai penyimpan uang hasil transaksi Narkotika.(rmd/san)