Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polresta Kembali Bongkar Mafia Tanah

12
×

Polresta Kembali Bongkar Mafia Tanah

Share this article
FOTO Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis sarya Putra. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung meringkus Suhaidi alias Edi Bagong, mafia tanah yang berdomisili dijalan Terusan Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung.

Dalam aksinya, tersangka berkali-kali menipu banyak korban. Tercatat ada 4 perkara yang melibatkan tersangka,  dua diantaranya telah diselesaikan penyidik. Dalam kasus ini Suhaidi alias Edi Bagong (51) dibantu rekannya Sujir (63).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp4 miliar. Kasus bermula saat Edi Bagong membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi pada tahun 2018.

Tanah dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan Samsi, orangtuanya seharga Rp350 juta. Namun sebagai tanda jadi, Edi hanya memberikan uang muka senilai Rp3 juta dan membawa sertifikat asli dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandarlampung.

Belakangan, saat ditanya korban, tersangka mengaku sertifikat hilang. Ternyata ini modus Edi Bagong mengelabui korbannya.  Saat itu, tersangka telah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.

Edi Bagong kemudian menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung tersebut kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliar.

Selain menjual kepada Safitriyafi, sambung Devi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta.

Dampaknya, muncul gugatan perdata karena korbannya saling klaim atas lahan tersebut.

Merasa ditipu, Ahmad Buhori melapor ke Polresta Bandarlampung.  Atas berbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancama empat tahun penjara. (cr1/cr7/rie)