Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Satu Tahun Buron, Pelaku Curanmor Sembunyi di Tangerang

4
×

Satu Tahun Buron, Pelaku Curanmor Sembunyi di Tangerang

Share this article
Terangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

KOTABUMI- Satu tahun menjadi buronan, Frengki (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Selagai Linggai, Kabupaten Lampung Tengah. Berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyian diwilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ipda Joko Susilo KBO Satreskrim Polres Lampura menjelaskan, tersangka terlibat dengan aksi pencurian pada 31 Januari 2021 di Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara terhadap korban bernama Merviyanti.

Selain membekuk pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Dari pengakuan tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian kendaaran bermotor di Lampung Utara dan wilayah Banten.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan didapati tersankga sembunyi di wilayah anten, tersangka mengaku sudah melakukan empat kali pencurian di wilayah Kota Bumi Lampung Utara, dan tiga di wilayah Banten,” jelasnya.

Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya dan pelaku  teepaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang telah lebih dulu ditangkap dan mendapat bagian Rp1,9 juta.”Sama Erisos, saya nunggu dimotor. Saya dapat 1,9 juta waktu jual motor di Kotabumi,” kata tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(sas/san)