Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK Jual 150 Sepeda Motor

6
×

Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK Jual 150 Sepeda Motor

Share this article

BANDARLAMPUNG_ Sindikat pencurian sekaligus pembuatan STNK palsu berhasil digulung Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Tiga pelaku berhasil diamankan yaitu Andi warga Jabung,  Lampung Timur, Andrian Saputra warga Kalianda, Lampung Selatan dan Lutfi warga Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing masing, pelaku Andi dan Andrian Saputra merupakan pembuatan STNK palsu serta memasarkan hasil kejahatanya dan Lutfi adalah penadah yang baru membeli dari para pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Devi Sujana, kejahatan terbongkar setelah mendalami salah satu pelaku curanmor yang diamankan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor,  2 unit CPU, 2 unit printer, scanner, papan pemotong dan 2 plastik kertas foto. Kemudian 6 kaleng cat pilox, setrika listrik, bundel plastik STNK, notis pajak yang diduga palsu serta 1 plastik kertas berbagai jenis yang diduga dijadikan bahan dalam pembuatan STNK palsu  dan  beberapa lembar STNK yang diduga palsu.

“Kejahatan terbongkar setelah mendalami salah satu pelaku curanmor yang diamankan petugas. Beberapa barang bukti sudah dimanakna di Mapolres,” ujar Kompol Devi Sujana.

Dari ketiga pelaku dalam pemeriksaan mengakui  sejak beroperasi tahun 2020 lalu, para pelaku telah menjual sebanyak 150 unit sepeda motor berikut dengan dokumen palsunya dengan keuntungan mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Untuk memasarkan produknya para pelaku menggunakan media sosial facebook. Petugas masih memburu dua tersangka lainnya  yakni MN dan RN. Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rmd/san)