Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Warga Dua Desa Ngelurug DPRD Lampung

2
×

Warga Dua Desa Ngelurug DPRD Lampung

Share this article

BANDARLAMPUNG – Didampingi Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, warga Desa Malang Sari dan Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan menyampaikan keluhan  kepada DPRD Provinsi Lampung (2/3) terkait sengketa tanah. Warga meminta DPRD mengwal proses hukum terkait persoalan ini.

Sumaindra meminta DPRD Provinsi Lampung untuk mengungkap konflik agrarian khususnya di Sidodadi Asri dan Malang Sari. Dikarenakan faktualnya ada dugaan mafia tanah, yang melibatkan salah satu oknum Jaksa di Provinsi Lampung.

Pihak LBH mengatakan,  tanah seluas 70.000M2 milik puluhan warga desa Malang Sari diduga dipalsukan oleh oknum Jaksa insial AM (Adi Mulyawan) Kejaksaan Negeri Tanggamus. Warga sudah  hidup sejak puluhan tahun dan tidak pernah menjual tanah dan menyewakan kepada siapa pun. Masyarakat punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan register.

BPN menolak masyarakat melakukan pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena wilayah tersebut masuk kawasan register. Namun pada tahun 2020, muncul sebanyak enam sertifikat atas nama Jaksa AM dan itu yang menjadi pertanyaan saat ini.

Begitu juga dengan warga desa Sidodadi Asri , konflik lahan antara warga Sidodadi Asri dan PTPN VII sudah berlangsung  sejak tahun 1973.

“Masyarakat Sidodadi Asri berkonflik sejak tahun 1970an dengan PTPN VII dan saya rasa negara itu bukan memiliki tapi menguasai. Jika kemudian nanti tanah ini digusur atas dasar putusan  pengadilan, 1800 jiwa 423 KK yang menempati tanah ini mau kemana,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa, memanggil seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan  konflik tanah ini. Kemudian bersama masyarakat akan melakukan upaya pelaporan kepada Polda Lampung.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal yang menemui warga dan LBH menjelaskan DPRD lampung akan melakukan hearing selanjutnya akan memanggil  BPN Lampung Selatan, lurah dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi terkait konflik tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, SH, ia akan memastikan terlebih dahulu permasalahan ini agar dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Saya harapkan bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik, dari pihak masyarakat maupun pihak Jaksa AM. Pengakuan masyrakat tidak ada melakukan pembelian batas, tidak ada pengukuran dan tidak ada yang mengetahui namun secara tiba-tiba muncul ada sertifikat hak milik untuk tanah itu, ini kan termasuk modus. Harus dipastikan terdahulu bahwa Oknum Jaksa ini termasuk dalam perspektif mafia pertanahan atau juga sebagai korban,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak LBH akan melakukan upaya hukum, laporan kepolisian dan proses penyelidikan, penyidikkan itu dipersilahkan. DPRD akan mengontrol masalah ini dengan sebaik-baiknya sampai clear dan clean, agar antara warga dan pihak lainnya baik-baik semua.(cr3/cr5/san)