BANDARLAMPUNG- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan kegiatan rutin wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali di gelar di daerah pemilihan masing – masing dengan membawa Perda sesuai permintaan masyarakat.
AR Suparno salah satunya yang menggelar kegiatan di Kelurahan Kota Sepang, Kota Bandar Lampung. Sabtu, 12 Maret 2022 dengan membawa perda No.3 Tahun 2022 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahaan dan Penanggulangan Virus Corona Disease tahun 2019.
Pada kegiatan ini, Suparno menggandeng dua narasumber yakni Riza Faulina, vaccinator RSUD Pesawaran, dan Basri Dina dari Polda Lampung. Sebagai peserta yakni ibu ibu PKK Kelurahan Kota Sepang.
Dalam sambutanya, anggota komisi III DPRD Lampung ini kembali mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari – hari.
“Kasus penyebaran covid 19 memang sudah mulai melandai, namun semua ini belum usai, varian – varian baru covid 19 terus bermunculan yang menyebabkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. pemerintah bersama aparat kepolisian tidak pernah letih untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes” ujarnya.
Termasuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini, Perda merupakan payung hukum bagi pemerintah yang mengatur pola hidup masyarakat selama pandemi covid 19 belum berkahir.
Perda ini juga telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung yang di dalamnya juga mengatur tantanan hidup sehat hingga sanksi yang dapat di jatuhkan bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.(wok/san)