BANDARLAMPUNG- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memastikan vaksin yang sebelumnya dinyatakan kadaluarsa dapat digunakan kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, menegaskan vaksin yang dinyatakan kadaluarsa telah diperpanjang masa expired-nya setelah dilakukan uji kembali yaitu uji stabilisasi.
Surat hasil uji stabilitas yang dikeluarkan oleh Badan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksin masih layak digunakan serta memenuhi syarat dan diizinkan kembali untuk dilakukan vaksinasi.
“Setelah uji stabilitas dan ternyata masih layak digunakan serta memenuhi syarat, maka yang kedaluwarsa dapat diizinkan kembali untuk dilakukan untuk vaksinasi,” jelasnya.
Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use authorization (uea) obat dan vaksin adalah 3 (tiga) bulan.
Sementara itu, situasi level PPKM Provinsi Lampung per-tanggal 29 Maret – 11 April 2022, terdapat 12 kabupaten/kota pada level dan 3 kabupaten/kota yaitu Pringsewu, Lampung Barat dan Pesawaran masih berada pada level 3.
Secara nasional terdapat 18 juta vaksin astrazeneca yang kedaluarsa. Dimana 170 ribu dosisnya berada di Lampung. Saat ini vaksin tersebut tersimpan di gudang farmasi Dinkes Provinsi Lampung.(cr3/san