Scroll untuk membaca artikel
Utama

Polisi dan Disnaker Usut Perusahaan

1
×

Polisi dan Disnaker Usut Perusahaan

Share this article
foto istimewa

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menanggapi terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar di Turki.

“Sudah ditelusuri PMI termasuk perusahaannya yang berpusat di Bekasi dan di Lampung juga ada cabangnya. Akan kita lihat legal atau tidak status perusahaannya serta bagaimana prosedur rekrutmen dari pekerja migrant tersebut,” ungkapnya, Senin (18/4).

Dirinya menyebut, dari total 11 PMI berasal dari Lampung yang terlantar di Turki paling banyak dari Kabupaten Lampung Timur, juga dari Lampung Selatan, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat.

Agus Nompitu menjelaskan, upaya yang sedang dilakukaan saat ini sudah koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kedutaan Besar RI di Turki.

“Melalui BP2MI, sudah dihimbau kepada para pekerja tersebut agar mereka segera melapor ke pihak Kedutaan. Supaya mendapatkan tempat perlindungan juga selter bagi PMI untuk tinggal sementara,” jelasnya.

Ada kemungkinan bahwa perusahaan yang mengirim PMI ini legal namun proseduralnya yang mungkin diduga illegal.

“Hari ini PMI sedang melapor ke pihak Kedutaan, setelah itu baru dapat diproses untuk pemulangan. Nanti dari kedutaan yang memproses karena itu ranahnya department luar negeri,” kata dia.

Sementara itu Kepala BP2MI Provinsi Lampung, Ahmad Salabi dikonfirmasi sudah berkomunikasi dengan para korban, bagaimana proses para PMI bisa berangkat ke Turki dan rencana akan ke Polandia.

“Ternyata para korban diimingi oleh calo untuk berangkat ke Polandia. Kalau dilihat dari proses keberangkatan ya tentu ini illegal,” pungkasnya.

Semua proses tidak melalui tahapan yang ada, tidak melapor ke Disnaker dan dilihat dari passport pun bukan passport untuk bekerja.

“Jika proses secara legal dan resmi, saat dilakukan pemberangkatan itu sudah terbit dahulu dari Indonesia tempat dan nama majikan untuk PMI tersebut,” tuturnya.

Namun, jika terbukti ilegal akan ada keterbatasan dalam menggali proses keberangkatan para PMI ini. Dan disini pihak kepolisian yang lebih berwenang.(cr3/san)