Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Senggolan di Jalan, Pemotor Dianaiaya Pakai Besi

4
×

Senggolan di Jalan, Pemotor Dianaiaya Pakai Besi

Share this article
Tersangka ditahan di Mapolsek Kedaton Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG- Tersangka Teguh Imansyah (19) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini, hanya bisa pasrah usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton, Bandarlampung, setelah buron selama sepekan usai terlibat aksi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Aksi penganiayaan itu terjadi, saat korban berinisial SG (17) tahun warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran melintas di kawasan Rajabasa Bandarlampung dengan sepeda motor tiba-tiba dihadang tersangka yang langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang besi.

Nahas korban yang sempat terjatuh dari sepeda motornya kemudian tertabrak minibus yang melintas dalam kecepatan tinggi. Korban akhirnya dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Tersangka berdalih jika korban dengan sengaja menyenggol sepeda motornya saat sama-sama berada di jalur putaran tak jauh dari lokasi kejadian. “Dia sengaja senggol motor saya pas putar balik,” jelasnya.

Kompol Atang Samsuri Kapolsek Kedaton menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Mapolsek Kedaton Bandarlampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.(lds/san)