Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalInternasional

Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

3
×

Kemenkumham Lampung Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

Share this article
Kakankanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Bc.IP.,SH.,MH saat membuka acara Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Bukit Randu, Jum'at (24/6).

BANDARLAMPUNG-Guna meningkatkan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaran, di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Jumat (24/6/2022).

Kegiatan bertujuan membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Bc.IP.,S.H.,M.H menyampaikan Sambutan sekaligus secara Langsung membuka kegiatan. Dalam sambutannya Edi Kurniadi menyampaikan hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegaranya.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya” ujar Edi

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarnageraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat manjadi “SAKE”.

Pemateri Diseminasi Layanan Kewargaanegaraan dan Pewarganegaraan Kemenkumham Lampung saat Menyampaikan Materi

Sementara itu Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari:Pewarganegaraan/Naturalisasi;
Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia; Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya; Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI; Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.

Peserta Kegiatan Berpose bersama Kakanwil Kemenkumham Lampung dan para Kepala Divisi

Kegiatan yang diikuti oleg 150 Peserta ini menghadirkan Tiga Orang Nara Sumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H.M.H dengan Materi “Layanan Kewarganegaraan”; Sekretaris Dinas Kependudukan dan Disdukcapil Provinsi Lampung, Samsul Bakri, S.Sos, dengan Materi “Layanan Kependudukan bagi warga negara asing dan anak berkewarganegaraan ganda”; Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Imam Santoso,S.Sos, dengan Materi “Layanan Keimigrasian bagi warga negara asing dan anak berkewarganegaraan ganda”. (JF)