Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

Catat, Usai Divaksin Sapi Dilarang Dijual Untuk Kurban

28
×

Catat, Usai Divaksin Sapi Dilarang Dijual Untuk Kurban

Share this article
Dinas Pertanian Bandarlampung melakukan penyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) ke beberapa lokasi peternakan sapi.

BANDARLAMPUNG- Bersama dengan Satgas Kesehatan Hewan Kota Bandarlampung, Dinas Pertanian melakukan penyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) ke beberapa lokasi peternakan sapi.

300 dosis vaksin akan disuntikan oleh dinas pertanian dalam kurun waktu dua hari kedepan. Langkah ini untuk mempercepat proses booster yang akan dilakukan enam bulan kemudian.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Agustini, menjelaskan sebagai persyaratan penerima vaksin sapi minimal harus berusia tiga bulan tidak dalam kondisi hamil dan juga tidak akan dijual dalam waktu dekat karena proses inkubasi vaksin mencapai enam bulan.

“Peternak diimbau tidak memotong sapi yang sudah di vaksinasi karena proses inkubasi vaksin mencapai enam bulan,” ujar Agustin.

Sementara Udin selaku pemilik peternakan mengaku, hewan ternak miliknya sudah di vaksin. Tak hanya itu guna mencegah penyebaran PMK, dirinya melakukan penyemprotan disinfektan dan menjaga kualitas pangan.

“Terimkasih ternak sapi sudah divaksin, namun kandang tetap di semprot disinfektan,” katanya.

Mendekati hari raya Idul Adha, pemerintah Kota Bandarlampung terus meningkatkan pengawasan terkait peredaran hewan ternak dari luar daerah.(sah/san)