WAY KANAN- Dengan tertahtih-tahtih Dedi Usman (27) dan Solihin (29) warga Kelurahan Blambangan Umpu dan Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung. Menahan sakit setelah timah panas mendarat di kaki kiri keduanya.
Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini digelandang petugas Satreskrim Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan Rabu, 06 Juli 2022.
Waka Polres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan, komplotan ini diringkus atas laporan korban Pendi Maryanto asal Kecamatan Blambangan Umpu 15 januari 2022. Modusnya kedua pelaku menggasak sepeda motor saat ditinggalkan ibadah sholat di Masjid.
“Berhasil mengamankan spesialis pencurian kendaraan bemotor saat korban salat. Sebelumnya ada laporan dari korban Pendi Maryanto, lalu kita kembangkan. Saat korban salat pelaku beraksi,” jelas Kompol Zainul Fachry.
Dari catatan kepolisian kedua pelaku sudah melakukan aksi Enam Belas TKP di Wilayah Hukum Polres Way Kanan. Keduanya diringkus di Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung.
Bersama dengan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK kunci letter T dan dua sepeda motor hasil curian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya saat ini kedua tersangka mendekam di sel mapolres Way Kanan dengan dikenai pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.(dtn/san)