Scroll untuk membaca artikel
NasionalUtama

Sah, Indonesia Miliki 37 Provinsi

17
×

Sah, Indonesia Miliki 37 Provinsi

Share this article
SELAMAT DATANG : Jumlah provinsi di Indonesia kini berjumlah 37, menyusul pengesahan RUU Pembentukan Tiga Daerah Otonom Baru. (Foto Infografis)

JAKARTA : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) resmi memiliki 3 (tiga) provinsi tambahan. Menyusul pengesahan tiga rancangan undang undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di Papua.

Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tugas pemerintah dalam waktu dekat ini usai pengesahan RUU pembentukan 3 daerah otonom baru adalah segera membentuk pemerintahan daerah di sana.

” Insya Allah waktunya cukup, secara Undang Undang sudah sah tinggal penetapan pemerintah dan penunjukan pejabat kepala daerah,” kata Mahfud.

Saat ini, pemerintah juga akan siapkan payung hukum, untuk keterisian wakil rakyat. Mulai wakil rakyat di DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

”Bentuk instrumennya adalah bisa peraturan pemerintah, atau perpres atau apa. Kemendagri akan segera usulakan proposal bentuk payung hukum yang akan diajukan,” jelasnya. (TIM)