BANDARLAMPUNG – Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan membenarkan, telah menangkap tersangka perkara dugaan korupsi bernama Lukmanuddin Bin Burhan, warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritime, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Lukmanuddin ditangkap tim Tabor, saat berada dikediamannya setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu. Untuk menghindari petugas tersangka selalu berpindah pindah lokasi.
Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap tersangka. Setelah dibawa ke kantor Kejaksaan dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dititipkan di Polsek Panjang Bandarlampung, guna mempermudah Jaksa melakukan pemeriksaan.
Kasus tersangka ini bermula ketika Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ia pimpin bersama Sukir (sudah divonis) mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012 Rp100.000.000
Bantuan untuk nelayan seperti membuat jaring dan peralatan nelayan. Tapi dana itu tidak digunakan sesuai rencana Kelompok Usaha Bersama ( KUB) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 juta.(lds/san)