Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar Ditunda

3
×

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar Ditunda

Share this article
Doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Dua terdakwa Riyanto (59) mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Lampung Tengah dan Erna Susiana (43) sebagai rekanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan agenda vonis majelis hakim, 31 Agustus 2022.

Majelis hakim yang diketuai Effiyanto menunda sidang, karena terdakwa Erna Susiana, mengalami sakit. Majelis hakim menunda sidang hingga 7 September 2022 dengan agenda putusan.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum, dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang penganti kerugian negara 4,6 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyatakan, keduanya telah melakukan permufakatan jahat, bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja ke 195 sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dari hasil pemeriksaan tim ahli tik Universitas Lampung, perangkat tablet, computer, perangkat jaringan nirkabel dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Selain itu, tim ahli tidak menemukan dvd room dan wifi dongle pada computer. Hingga merugikan keuangan negara 4,6 miliar rupiah dari nilai anggaran 14 miliar rupiah. (lds/san)