Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Didakwa Korupsi Rp 339 Juta, Mantan Cabup Pesbar Diadili

3
×

Didakwa Korupsi Rp 339 Juta, Mantan Cabup Pesbar Diadili

Share this article

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis 8 September 2022 pagi tadi, mengelar sidang perkara kasus korupsi proyek Jembatan Way Batu Kabupaten Pesisir Barat secara virtual, dengan terdakwa Aria Lukita Budiman.

Dalam dakwaan JPU, Aria Lukita Budiwan mulanya meminjam CV ES untuk mengikuti tender. Kemudian terdakwa membuka rekening perusahaan, agar pencairan pekerjaan dapat dilakukan melalui stafnya.

Terdakwa memerintahkan staffnya menandatangani seluruh berkas mulai dari surat perjanjian kontrak, dan seluruh dokumen termasuk proses pencairan atas nama CV ES.

Terdakwa melaporkannya dengan cara membuat berita acara bahwa seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Jembatan Way Batu, sudah dilaksanakan 100 persen.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan tim ahli Teknik dari Fakultas Unila, didapati ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu terdapat kekurangan volume pekerjaan. Diantaranya, lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas a, kelas b dan beton k-350 struktur bangunan atas.

Terdakwa menyatakan keberatan apa yang telah  didakwa atau dituduhkan jaksa kepada terdakwa, sidang ditunda pekan depan dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(lds/san)