LAMPUNG TENGAH – Dua terdakwa Riyanto (59) mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 50 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Dan Erna Susiana (43) sebagai rekanan, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar.
Jika tak membayar selama satu bulan setelah inchrat, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak membayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Hal yang memberatkan, terdakwa menghambat program pemerintah atas pemberantasan korupsi, serta belum sama sekali memulangkan kerugian negara.
Dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah melakukan permufakatan jahat, Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, ke-195 sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dari hasil pemeriksaan tim Ahli TIK Universitas Lampung, perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Selain itu, tim ahli tidak menemukan DVD room dan wifi dongle pada komputer.
Hingga merugikan keuangan negara Rp 4,6 miliar, dari nilai anggaran Rp 14 miliar, pada tahun anggaran 2019 lalu.(lds/san)