Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Eks Kadis DLH Korupsi Penanganan Sampah Rp 432 Juta

4
×

Eks Kadis DLH Korupsi Penanganan Sampah Rp 432 Juta

Share this article

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tanjung Karang, mengelar sidang perdana dengan terdakwa Metro Eka Irianta,  merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa Eka Irianta didakwakan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Muhammad Ajiadzmi,  terdakwa telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang terdakwa tunjuk, sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp 432 juta, dari nilai total anggaran Rp 995 juta, tahun 2020 lalu.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)