Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka, 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five Diamankan

6
×

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka, 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five Diamankan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Dua pekan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 35 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir pil happy five dari dua lokasi berbeda.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga meringkus empat orang tersangka yakni PT 32 tahun ZL 48 tahun, AZ  37 tahun warga Sumatera Utara dan a-g berusia 39 tahun warga kota Depok.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menuturkan kasus pertama merupakan modis baru seluru barang bukti di samarkan menggunakan kota kue.

Ungkap kasus pertama dilakukan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas  menangkap PT dan AG hendak menyeberangkan sabu-sabu 19 kilogram yang  dikemas menggunakan kotak kuedan pil happy five 5000 butir. Barang haram berasal dari Sumatera Utara.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ZL yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG.

Lalu petugas kembali menangkap tersangka  AZ di depan rumah makan Gadang Jaya 3 desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Petugas menagamankan 16 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan di akan diselundupkan ke pulau jawa.

4 tersangka merupakan kelompok jaringan antar provinsi yang seluruh barangnya berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Keempat  tersangka dikenakan pada berbeda PT dan AG akan dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka ZL dijerat pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian tersangka  AZ  dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(RMD/SAN)