Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Sembunyi di Jatim, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap

65
×

Sembunyi di Jatim, Pengelola Arisan Bodong Ditangkap

Share this article

WAY KANAN- Berakhir sudah pelarian Yasmin (47) tersangka tipu gelap dengan modus arisan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Yasmin berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu saat berada di rumah orang tunaya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur pada 23 Desember 2022.

Modus pelaku yang keseharinya berjualan sayur keliling dengan mengajak korban untuk mengiktui arisan yang dikelolanya. Tercatat 145 orang tergiur dengan bujuk rayu pelaku.

85 orang mengikuti slot arisan sebesar Rp200 ribu dengan total Rp17 juta dan 60 warga lainya mengikuti arisan Rp500 ribu dengan total Rp30 juta.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kasus ini terbongkar pada 08 Desember 2022. “Korban datang kerumah pelaku untuk menagih janji yang diberikan, namun pelaku hingga batas waktu tidak kunjung membayar uang arisan,” jelasnya.

Pelaku ditangkap atas laporan warga dengan nilai kerugian hingga Rp93 juta.

Petugas juga mengamankan barang bukti buku daftar peserta arisan, dua buku tabungan, perhiasan kalung dan gelang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.(dtn/san)