Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Cegah Konflik, Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Rembug Desa

1
×

Cegah Konflik, Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Share this article

Lampung Tengah – Sebagai bagian dari pemerintahan, DPRD Provinsi Lampung memiliki beberapa kegiatan salah satunya yakni sosialisasi peraturan daerah yang di lakukan oleh masing – masing individu wakil rakyat di daerah.

Salah satunya yakni Ni Ketut Dewi Nadi yang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, 10 Desember lalu.

Pada kesempatan ini, Dewi Nadi membawa Perda nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Konflik yang Terjadi di Masyarakat dengan menghadirkan dua narasumber yakni I Komang Koheri selaku anggota DPR RI dan Ni Made Winarti.

Acara juga di hadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat umum sekitar kampung Rukti Harjo.

Dalam sambutan nya, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap satu bulan sekali. Ini di lakukan agar masyarakat paham dan mengerti terkait payung hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD.

” Selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang Perda, peraturan daerah sengaja di ciptakan agar masyarakat dapat hidup damai, saling menghargai satu dengan yang lain di tengah perbedaan yang ada” ujar Dewi.

Perda Rembug desa juga di ciptakan untuk meminimalisir terjadinya dampak hukum dan gesekan antar kelompok atau golongan masyarakat akibat perselisihan. ” Perda Rembug desa juga mengatur bagaimana cara menyelesaikan konflik di masyarakat dengan menjunjung tinggi musyawarah mufakat” tambahnya.

Diketahui, beberapa perda telah di sepakati dan disahkan melalui paripurna DPRD, namun dalam implementasi pelaksanaan banyak perda yang tidak bisa di terapkan akibat berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Peraturan – peraturan yang lebih tinggi di atasnya yakni keputusan Menteri, keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.(dry)