Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Peduli Terhadap Perempuan Dan Anak, Ketut Erawan Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2021

5
×

Peduli Terhadap Perempuan Dan Anak, Ketut Erawan Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2021

Share this article

Lampung Timur –

Sosialisasi Peraturan Daerah kembali di gelar oleh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya masing – masing. Salah satunya Ketut Erawan yang menggelar kegiatan sosperda di desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampug Timur (1102/2023).

Pada kesempatan ini, politisi senior PDI Perjuangan ini memilih Perda No.2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Provinsi Lampung dengan menggandeng narasumber Edi Rusdianto.

Dalam sambutan nya, Ketut yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak masih sangat tinggi. Terutama terhadap anak, maka perlu adanya pemahaman yang di berikan kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini.

“angka kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi, salah satunya yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, hal tersebut menjadi perhatian saya seabagi wakil rakyat untuk memberikan pemahaman bahwa pemerintah provinsi lampung telah memiliki payung hukum berupa perda” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan lebih berhati – hati dalam menjalankan kehidupan sehari – hari. Perda ini memang diciptakan untuk melindungi kaum permpuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.(dry).