Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Cegah Konflik Antar Desa, Condrowati Sosialisasikan Perda Rembug Desa

2
×

Cegah Konflik Antar Desa, Condrowati Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Share this article

Mesuji – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati,S.E menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. 11 Februari 2023.

Peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung.

“Budhi Condrowati mengajak kepada masayarakat untuk mendahulukan musyawarah untuk mufakat sehingga terhindari dari konflik yang tidak di inginkan”

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni Iptu Bambang Priantoro( Kapolsek Kecamatan Way Serdang), Desta Ardiyanto,S.Pi.,M.Ling (KNPI) & Dihadiri Oleh Bapak Berkah Dewantoro Selaku Kepala Desa Bumi Harapan, Serta Pemuda Pemudi dan Toko Masyarakat Sekitarnya dan Dihadiri Oleh Kepolisian Bripka Teguh dan Briptu Cahyo.

Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, Perda Rembug desa sengaja di buat untuk meminimalisir dampak hukum dalam sengketa atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat. “Perda ini untuk meminimalisir dampak hukum yang bisa saja muncul dari perselisihan antar warga atau golongan” ujarnya.

Sementara, peran serta aparatur desa juga sangat penting agar dapat menjalankan point penting yang terkandung di dalam perda, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak paham perda yang di sosialisasikan tersebut.(dry).