Scroll untuk membaca artikel
Lampung Wawai

Gandeng LaDa, Aprilliati Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

2
×

Gandeng LaDa, Aprilliati Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Share this article

Bandar Lampung – Aprilliati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.

Legislator PDI Perjuangan DPRD Lampung menyampaikan kegiatan ini merupakan program DPRD provinsi Lampung yang dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak.

“Agar masyarakat dapat mengetahui kondisi Lampung atau Bandarlampung saat ini dimana hari-hari nya dihiasi dengan persoalan-persoalan mulai dari kekerasan seksual, pelecehan seksual seperti bapak mencabuli anak tiri dan lain sebagainya yang terjadi saat ini,” ujar Aprilliati, Susunan Baru, Kota Bandarlampung. Jum’at (03/03/23)

Aprilliati yang juga anggota komisi V DPRD Lampung berharap dengan adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 menyadarkan masyarakat untuk melek hukum dalam bertindak melawan tindak kekerasan.

“Supaya masyarakat melek hukum sehingga berani untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian dan penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena ketika tidak ada efek jera maka hal tersebut akan terulang lagi,” tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung sebagai salah satu narasumber menyampaikan saat ini balita juga menjadi sasaran dari tindak kekerasan.

“Saat ini bukan hanya perempuan dan anak, bahkan balita juga mengalami tindak kekerasan yang ironisnya terjadi dari keluarga sendiri,” tegasnya.

Oleh karena itu, Selly menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 disampaikan pada masyarakat supaya korban memiliki keberanian untuk melapor.

“Sekarang jangan takut untuk korban, keluarga maupun masyarakat yang ingin melaporkan tindak kekerasan kepada pemerintah karena dasarnya sudah ada di peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 yang saat ini kita sosialisasikan,” tutupnya.(dry).