Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Restribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandarlampung Jadi Tersangka

13
×

Korupsi Restribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandarlampung Jadi Tersangka

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bandarlampung  senilai Rp 6,9 miliar tahun  2019 – 2021 memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka, mulai dari pembantu bendahara hingga mantan Kepala Dinas.

Tiga tersangka yaitu SH selaku mantan Kepala DLH Bandarlampung tahun 2019-202 , HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung.

Hutamrin selaku Aspidsus Kejati Lampung, mengatakan status ketiganya naik menjadi tersangka  karena penyidik telah memenuhi dua alat bukti.

Ketiganya bekerja sama melakukan korupsi dengan cara mark up tarif retribusi sampah. Membuat karcis palsu serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik di seluruh kecamatan di Bandar Lampung.

Penyidik Aspidus Kejati Lampung, akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga tersangka untuk dilakukan pendalaman.(lds/san)