Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Jerat Pidana Penyalahguna Pengangkutan dan Penimbunan BBM Bersubsidi

27
×

Jerat Pidana Penyalahguna Pengangkutan dan Penimbunan BBM Bersubsidi

Share this article

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

BANDARLAMPUNG : Lemahnya pengawasan baik oleh internal PT Pertamina, rendahnya kepedulian masyarakat, kuatnya beking oknum APH, rendahnya vonis hukum, dan lemahnya nilai kritis jurnalis menjadi masalah krusial terus terjadinya penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyelewengan BBM bersubsidi masih terjadi di Provinsi Lampung. Ungkap kasus bukan karena hebatnya penegakan hukum. Melainkan karena munculnya peristiwa  yang tak mampu dibendung pelakunya.

Salah satunya adalah contoh terbaru, meledak dan terbakarnya gudang illegal penyimpanan BBM di Jalan Imam Bonjol Pal 11, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Rabu 30 Mei 2023.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status kasus ini. Baik legalitas gudang, siapa pemilik dan tindak pidana seperti apa yang telah terjadi.

Untuk diketahui banyak aspek dalam tindak pidana penyelewengan BBM.

Mulai dari penimbunan BBM, ada juga mengangkut BBM tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum.

Lantas Bagaimana pidananya?

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 40 miliar rupiah.

Bagaimana jika BBM yang diangkut itu bersubsidi?

Berdasarkan UU No. 22 / 2001 Tentang Minyak dan Gas, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan

 

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Masyarakat harus mengetahui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
  2. Eksplorasi;
  3. Eksploitasi.
  4. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
  5. Pengolahan;
  6. Pengangkutan;
  7. Penyimpanan;
  8. Niaga.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama

Lalu Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

Untuk Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:

  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga.

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

 

Penyimpanan BBM

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sementara itu arti penimbunan menurut KBBI adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

Dari definisi ini dapat disimpulkan penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Lantas jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri. (tim/net)