Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pembeli Handphone Curian Dibebaskan Kejari Lampung Utara

5
×

Pembeli Handphone Curian Dibebaskan Kejari Lampung Utara

Share this article
Nurharati tersangka penadahan yang dibebaskan melalui restorative justice menangis.

KOTABUMI- Kejaksaan Negeri Lampung Utara serahkan surat ketetapan berkas retorative justice terhadap perkara penadahan barang hasil curian dengan tersangka Nurhayati.

Sebelumnya, Hesti mejadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya 29 Desember 2022. Korban kehilangan handphone, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan surat surat berharga lianya.

Menurut Hesti, Nurhayati tidak mengetahui bahwa hanphone  dia beli adalah barang hasil curian dirinya juga sudah memaafkan nurhayati.

“Dia (Nurhayati) tidak tahu kalau itu handphone hasil cuiran. Saya sudah memafkannya,” ungkap Hesti (1/6).

Sementara pelaku utama penjambretan sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Sementara itu, Nurharati tersangka penadahan yang di bebaskan melalui restorative justice berterima kasih kepada korban karena telah berbesar hati untuk memaaafkannya. Iya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena sudah membebaskannya.

“Terimakasih untuk ibu Hesti dan Kejaksaan, Ini jadi pembelajaran buat saya,”imbuhnya.

Mohamad Farid Rumdana Kepala Kejari Lampung Utara menjelaskan, persetujuan penghentian hukum ini sudah melalui mekanisme ekspose dengan Kejaksaan Agung dan Permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk kasus ini di selesaikan dengan keadilan restorative justice.

Penghentian hukum ini sudah melalui mekanisme ekspose dengan Permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah di setujui oleh Kejaksaan Agung untuk kasus ini di selesaikan dengan keadilan restorative justice,” ujar Mohamad Farid Rumdana.(sas/san)