LAMPUNG TIMUR- Kasus kekerasan terhadap perempuan, kembali terjadi di Lampung Timur. Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Lampung Timur (4/6).
Pelaku A-N sebelumnya, dilaporkan bulan April 2023 oleh orang tua korban berinisial TN berusia 18 tahun warga Mataram Baru, Lampung Timur.
Pelaku, mengajak korban jalan menggunakan mobil Honda Jazz tiba di Jalinpantim tepatnya di irigasi Way Curup pelaku meminta teman korban ikut pergi bersama.
“Pelaku memaksa korban menenggak minuman keras, korban menolak namun tak berdaya. Dalam kondisi mabuk ahirnya pelaku memperkosa korban,” jelas IPTU Johanes Sihombing Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (5/6)
Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 6 huruf B Undang- Undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(*)