BANDARLAMPUNG : Akibat banyak gaya, besar pengeluaran dibanding penghasilan membuat AZ gelap mata. Segala cara dilakukan agar mendapat cuan.
Setidaknya ada tiga tindak pidana dilakukan oleh karyawan PT Indomarco, di Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Warga Cipadang, Kabupaten Pesawaran ini terkahir pada 8 Juni 2023, melakukan pencurian barang barang dagangan di gudang PT Indomarco berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 2 dus tepung terigu, 37 dus minuman. Total kerugian mencapai 21,3 juta rupiah.
Atas laporan perusahaan, pria 35 tahun ini diamankan di lokasi persembunyian di daerah Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyatakan tersangka awalnya hendak membobol brankas di dalam gudang. Menggunakan bor dan linggis, namun pria ini tak mampu membukanya.
Akhirnya dengan memanfaatkan jabatan sebagai Stok Poin Control atau SPC, dia mengangkut barang dagangan.
Iptu Feabo menyebut tersangka pernah menggelapkan uanhg tunai dan membuat laporan palsu telah dirampok 88,7 juta rupiah. ”Jadi tersangka sudah kita amankan. Ada tiga tindak pidana yang dilakukan, pencurian, penggelapan uang tunai dan membuat laporan palsu,” jelasnya. (coy)