Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengatakan mendapati dua korban perdagangan orang sedang melayani “tamu”.
Korban inisial HL (17), warga Lampung Tengah dan RAP (29), warga Metro.
“Petugas menyelidiki dan mendapatkan nomor ponsel tersangka sebagai penyedia jasa perempuan,” kata Mangara.

Lantas, polisi menyamar dengan memesan dua wanita untuk dipilih di lokasi bertemu. Dilakukan pertemuan di indekos hingga tersangka membawa dua korban tersebut.
“Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)