Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Kepung BPN Lampung, Ini Tuntutan Warga Dari 19 Desa

18
×

Kepung BPN Lampung, Ini Tuntutan Warga Dari 19 Desa

Share this article
Massa mendesak pengukuran ulang dan Hak Guna Usaha (HGU) terkait sengketa lahan dengan PTPN 7 Way Berulu.

Ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran , Lampung  melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung , Kamis 15 Juni 2023.

Massa mendesak pengukuran ulang dan Hak Guna Usaha (HGU) terkait sengketa lahan dengan PTPN 7 Way Berulu yang menjadi kebun karet.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi lampung berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari warga.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi, mengatakan pihaknya segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Pemanggilan pihak PTPN7 dijadwalkan hari Selasa 20 Juni 2023.

“Besok akan bersurat ke PTPN 7 Way Berulu dan menjadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa 20 Juni untuk dimintai keterangannya,” ujar ALfarabi.

Sementara itu Kepala Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran Fabian Jaya menjelaskan, masyarakat berkomitmen untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Way Berulu ditutup sampai pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU,

Meski tidak mengajukan upaya hukum warga tetap meminta kejelasan luas lahan dan HGU.

“Warga meminta pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU. Oleh karena itu kami meminta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Way Berulu karena dari data yang di dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU tersebut,” jelasnya.

Selain melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN Lampung massa juga menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung meminta Gubernur Arinal Djunaidi membantu menyelsaikan persoalan ini.(*)